Paspor Singapura Paling Perkasa di Dunia 2026, Indonesia di Posisi 64

Paspor Indonesia. (Foto: iStock/@Ariawan Armoko)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Lembaga konsultan kewarganegaraan dan migrasi global, Henley & Partners, kembali merilis daftar paspor terkuat di dunia untuk periode Januari 2026. Pemeringkatan ini dimuat dalam Henley Passport Index, yang mengukur kekuatan paspor berdasarkan jumlah negara yang dapat dikunjungi tanpa visa.
Data yang digunakan dalam indeks tersebut bersumber dari International Air Transport Association (IATA) dan kemudian dianalisis oleh tim riset Henley & Partners. Semakin luas akses bebas visa yang dimiliki, semakin tinggi peringkat paspor suatu negara.dikutip dari Kompas.com
Sebagai informasi, paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah kepada warga negaranya. Selain berfungsi sebagai identitas internasional, paspor menjadi syarat utama untuk melakukan perjalanan lintas negara serta membuktikan status kewarganegaraan seseorang di luar negeri.
Singapura Teratas, AS Masuk 10 Besar
Mengacu pada laporan Henley Global, Singapura kembali menempati posisi puncak sebagai negara dengan paspor terkuat di dunia. Pemegang paspor Singapura tercatat dapat mengakses 192 negara dan wilayah tanpa visa.
Di posisi kedua, terdapat Jepang dan Korea Selatan dengan akses bebas visa ke 188 destinasi. Sementara itu, Amerika Serikat berada di peringkat ke-10 dengan total 179 negara tujuan bebas visa.
Berikut daftar 15 besar paspor terkuat dunia per Januari 2026:
- 192 negara: Singapura
- 188 negara: Jepang, Korea Selatan
- 186 negara: Denmark, Luksemburg, Spanyol, Swedia, Swiss
- 185 negara: Austria, Belgia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Irlandia, Italia, Belanda, Norwegia
- 184 negara: Hungaria, Portugal, Slowakia, Slovenia, Uni Emirat Arab
- 183 negara: Kroasia, Ceko, Estonia, Malta, Selandia Baru, Polandia
- 182 negara: Australia, Latvia, Liechtenstein, Inggris
- 181 negara: Kanada, Islandia, Lituania
- 180 negara: Malaysia
- 179 negara: Amerika Serikat
- 178 negara: Bulgaria, Rumania
- 177 negara: Monako
- 175 negara: Chile
- 174 negara: Siprus
- 171 negara: Andorra, Hong Kong
Posisi Indonesia
Dalam laporan yang sama, Indonesia berada di peringkat ke-64 dunia dengan 73 akses bebas visa. Posisi ini menempatkan Indonesia tepat di bawah Suriname, Namibia, dan Lesotho.
Sementara itu, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Daud Satrya Bhirawa, menyampaikan bahwa masyarakat tetap dapat mengajukan paspor meskipun belum memiliki tujuan perjalanan.
Namun demikian, ia menyarankan pemohon sudah memiliki rencana perjalanan yang jelas. Menurutnya, tujuan perjalanan menjadi salah satu aspek penting dalam proses wawancara dan verifikasi oleh petugas imigrasi.
“Apabila pemohon sudah memiliki tujuan, proses wawancara akan lebih mudah karena bisa menjelaskan rencana perjalanan serta menunjukkan dokumen pendukung,” ujar Daud.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat memberikan keterangan yang benar dan sesuai terkait penggunaan paspor guna memperlancar proses permohonan.




