PAAI Dorong Kejelasan Aturan Perpajakan

Pengurus PAAI bersama Ketua OJK Ibu Friderica Widyasari Dewi (tengah) Ketua Umum PAAI M Idaham (ketiga dari kiri), Henny Dondocambey (kelima dari kiri), bersama perwakilan anggota PAAI. Dalam audiensi di akhir tahun 2025. (Istimewa/Istimewa)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) kembali mendesak pemerintah memberikan kepastian hukum terkait kebijakan perpajakan bagi agen asuransi. Organisasi tersebut menyatakan hingga kini belum menerima tanggapan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas enam poin usulan yang telah diajukan sejak April 2024.
Ketua Umum PAAI, M Idaham, mengatakan persoalan perpajakan yang dihadapi agen asuransi kini bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum dan keberlangsungan profesi agen di Tanah Air.
“Kami telah beberapa kali mengajukan permohonan audiensi dengan Direktur Jenderal Pajak untuk membahas isu-isu strategis ini, namun belum ada respons resmi,” ujar Idaham dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Enam Usulan Strategis
PAAI mengajukan enam poin utama, di antaranya peninjauan kembali PMK-168, penegasan status agen asuransi sebagai pekerja lepas yang terikat pada satu perusahaan, serta pembukaan kembali akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tanpa pembatasan omzet.
Selain itu, PAAI juga meminta penyesuaian sistem coretax dan klarifikasi atas pemberitaan mengenai kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikaitkan dengan interpretasi PMK 81/2024.
Idaham menekankan pentingnya forum resmi seperti focus group discussion (FGD) antara pemerintah dan perwakilan agen agar tidak terjadi perbedaan tafsir yang berkepanjangan.
Potensi Sengketa Pajak
Wakil Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya, menjelaskan bahwa secara teknis agen asuransi merupakan pekerja lepas yang terikat pada satu perusahaan. Dalam praktiknya, kewajiban pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) telah dipungut oleh perusahaan asuransi.
Menurutnya, kebijakan yang mewajibkan agen dengan omzet di atas Rp4,8 miliar menggunakan skema pembukuan—karena sistem coretax tidak lagi menyediakan opsi norma—berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Pemaksaan pembukuan dapat membuka ruang pembebanan biaya yang lebih besar dan berisiko memicu perbedaan penafsiran saat proses pemeriksaan pajak,” ujarnya.
PAAI berharap adanya dialog terbuka dengan otoritas pajak guna memastikan regulasi yang diterapkan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para agen asuransi.




