Oknum Brimob Diduga Aniaya Remaja

Ilustrasi penganiayaan. (Antara/HO)
INDOSBERITA.ID.MALUKU TENGGARA – Video yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 14 tahun berinisial AT viral di media sosial. Remaja yang merupakan siswa MTsN 1 Maluku Tenggara itu diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh Bripda Masias Siahaya, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (19/2/2026) di Jalan RSUD Maren Hi Noho Renuat, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, Maluku. Korban dikabarkan meninggal dunia setelah mengalami dugaan penyiksaan.
Koalisi Masyarakat Sipil melalui Indonesia RISK Centre yang diwakili Julius Ibrani mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai perbuatan itu tidak hanya melanggar kode etik dan profesionalisme anggota Polri, tetapi juga diduga masuk dalam kategori tindak pidana dan penyiksaan karena dilakukan di luar mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Julius, proses hukum terhadap terduga pelaku harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia menegaskan, sanksi disiplin atau pemecatan saja tidak cukup jika terbukti terjadi tindak pidana.
Koalisi juga mendesak Komnas HAM untuk turun tangan mengusut kasus ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri akar persoalan dan memastikan satuan Brimob menjalankan tugas sesuai fungsi utamanya, yakni penanganan situasi keamanan seperti kerusuhan massa, bukan dalam proses penegakan hukum terhadap warga.
Julius menilai kasus ini menjadi tamparan bagi agenda reformasi kepolisian. Ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian serius serta memastikan adanya perubahan kultur di tubuh Polri.
“Tindakan sewenang-wenang seperti ini menunjukkan bahwa kultur kekerasan masih menjadi persoalan. Reformasi kepolisian harus terus digalakkan, dan perubahan budaya menjadi indikator penting keberhasilan pembenahan institusi,” ujar Julius dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (22/2/2026).
Selain penegakan hukum terhadap pelaku, Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta kepolisian memberi perhatian terhadap korban dan keluarganya, serta mengingatkan seluruh anggota Polri untuk tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalisme sebagai aparat penegak hukum sipil.




