OJK Waspadai Maraknya Penipuan Keuangan, Dana Kejahatan Mengalir ke Aset Digital

Photo Ilustrasi
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Maraknya penipuan keuangan dengan modus pelarian dana ke berbagai aset digital menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK). laporan penipuan mencapai 303.114 laporan. Hal itu berdasarkan data dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).Dana hasil kejahatan kini tidak hanya disimpan di rekening bank, tetapi juga dialihkan ke virtual account, e-wallet, kripto, emas, hingga platform e-commerce dan aset online lainnya.
Menanggapi kondisi tersebut, OJK mengajak seluruh pelaku industri, mulai dari perbankan, fintech, kripto, hingga komunitas blockchain untuk memperkuat kerja sama. Tujuannya agar sektor keuangan digital tidak dimanfaatkan sebagai tempat pelarian dana hasil penipuan yang sulit dilacak.
Untuk mempercepat penanganan kasus, OJK bersama Bareskrim Polri sepakat memperkuat kolaborasi melalui sistem pengaduan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Melalui platform ini, korban penipuan dapat langsung menyampaikan laporan secara terintegrasi.
Setiap laporan yang masuk ke IASC akan otomatis terhubung dengan mekanisme pelaporan polisi secara online. Surat tanda terima laporan tersebut nantinya menjadi dasar bagi bank untuk menerbitkan identity letter, yang diperlukan dalam proses pelepasan atau pengembalian dana kepada korban.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kecepatan penanganan kasus penipuan sekaligus memberikan perlindungan lebih optimal bagi masyarakat.




