OJK Siapkan Aturan Demutualisasi BEI, Terbit Awal 2026

Ilustrasi perdagangan saham di BEI. Foto: dok MI/Susanto.
INDOSBERITA.ID. JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pemerintah tengah menyiapkan regulasi mengenai demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditargetkan terbit pada kuartal I 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi pasar modal nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pembahasan dengan pemerintah terkait regulasi tersebut sudah berjalan dan saat ini memasuki tahap finalisasi. “Pemerintah berencana menerbitkan peraturan mengenai demutualisasi bursa pada kuartal pertama tahun ini,” kata Mahendra dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.
Demutualisasi merupakan proses perubahan struktur kepemilikan BEI, dari lembaga berbasis keanggotaan atau Self-Regulatory Organization (SRO) yang dimiliki oleh perusahaan sekuritas anggota bursa, menjadi badan usaha berbentuk perseroan yang memungkinkan kepemilikan oleh publik atau pihak lain.
Mahendra menjelaskan, langkah tersebut bertujuan memperkuat tata kelola, meningkatkan integritas, serta mendorong transparansi pasar modal Indonesia agar sejalan dengan praktik global. Menurutnya, demutualisasi menjadi salah satu fondasi penting dalam menciptakan ekosistem pasar modal yang lebih kredibel.
OJK juga menegaskan akan mengawal penuh seluruh tahapan demutualisasi agar berjalan efektif dan sesuai jadwal. Koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan pelaku industri, terus dilakukan untuk memastikan proses reformasi berjalan optimal.
Selain itu, OJK memastikan penyempurnaan regulasi akan disesuaikan dengan standar internasional guna meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di masa mendatang.
Sementara itu, Direktur Utama BEI Iman Rachman menilai demutualisasi merupakan aksi korporasi strategis yang diinisiasi oleh para pemegang saham bursa. Meski demikian, ia mengakui peran pemerintah tetap dibutuhkan untuk mempercepat proses tersebut.
Iman menekankan bahwa pasca demutualisasi, pemerintah perlu memastikan struktur organisasi, sistem operasional, serta tata kelola bursa tetap terjaga. Hal itu penting mengingat BEI memiliki peran krusial dalam menjaga transaksi dan likuiditas pasar modal nasional.(Zr)




