Noel Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel. (Beritasatu.com/Maria Gabrielle P.)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel berencana mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tahanan rumah.
Saat ini, Noel ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, terkait dugaan kasus pemerasan dalam proses sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Rencana pengajuan tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, pada Senin (23/3/2026).
Menurut Aziz, permohonan itu diajukan dengan pertimbangan kebutuhan perawatan kesehatan serta keinginan Noel untuk menjalani perayaan Paskah pada April mendatang. Ia menyebut kliennya membutuhkan tindakan medis ringan yang mengharuskan perawatan di rumah sakit.
Langkah ini juga merujuk pada kebijakan yang sebelumnya diberikan kepada Yaqut Cholil Qoumas. Mantan Menteri Agama tersebut sempat mendapatkan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah menjelang Idulfitri, sebelum akhirnya kembali ditahan di rutan KPK beberapa hari kemudian.
Kuasa hukum Noel menilai keputusan KPK dalam kasus Yaqut menjadi preseden yang tidak biasa. Meski demikian, pihaknya tetap mengajukan permohonan serupa dengan harapan mendapat perlakuan yang sama.
Sementara itu, kebijakan pengalihan penahanan Yaqut sebelumnya sempat menuai sorotan publik. Pasalnya, alasan detail dari keputusan tersebut tidak disampaikan secara terbuka, sehingga memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan kesetaraan perlakuan terhadap para tahanan KPK lainnya.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait kemungkinan dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan yang diajukan oleh pihak Noel.




