Netty Apresiasi Masukan PATELKI di Komisi IX DPR
oleh Asep Sanjaya · Januari 27, 2026

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI) di Senayan, Senin (26/1/2026). Foto: Whafir/Mahendra.
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menyampaikan apresiasi atas masukan yang disampaikan Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI) terkait implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia menilai undang-undang tersebut diharapkan mampu memperjelas arah transformasi ketahanan kesehatan nasional, termasuk dalam penguatan sumber daya manusia (SDM) kesehatan di seluruh fasilitas pelayanan.
Hal itu disampaikan Netty dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama PATELKI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (26/1/2026). Menurutnya, penguatan SDM kesehatan tidak boleh bersifat parsial, melainkan harus mencakup seluruh lini pelayanan kesehatan, termasuk peran strategis tenaga laboratorium medik.
“Saya mengapresiasi apa yang disampaikan oleh Pak Atna dan seluruh jajaran PATELKI. Kehadiran Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 ini diharapkan semakin memperjelas peta jalan transformasi ketahanan kesehatan nasional,” ujar Netty.
Ia juga menyoroti kontribusi besar tenaga laboratorium medik, khususnya saat masa pandemi. Netty mengaku masih teringat bagaimana peran PATELKI dalam penegakan diagnosis dan layanan laboratorium di berbagai fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun fasilitas lainnya.
“Saya bisa membayangkan bagaimana kerja-kerja teman-teman PATELKI di berbagai fasilitas kesehatan, terutama pada masa pandemi,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, Netty mempertanyakan praktik rekrutmen SDM kesehatan yang dinilai tidak sejalan dengan kompetensi dan latar belakang pendidikan. Ia meminta penjelasan mengenai waktu serta dasar hukum terjadinya rekrutmen tenaga non-linier pada sektor pelayanan kesehatan yang bersifat krusial.
“Saya ingin tahu, praktik rekrutmen SDM yang tidak sesuai kompetensi itu terjadi sejak kapan? Sejak kapan tenaga non-linier bisa masuk ke urusan yang sangat krusial dalam pelayanan kesehatan?” tanyanya.
Netty menekankan pentingnya data yang objektif agar Komisi IX dapat mengkonfirmasi langsung kepada Kementerian Kesehatan, apakah praktik tersebut hanya terjadi pada masa transisi atau telah berlangsung jauh sebelumnya.
“Kalau memungkinkan ada data pendukung, itu akan menjadi dasar objektif bagi kami untuk menanyakan langsung kepada Kemenkes,” jelasnya.
Selain itu, Netty juga menyinggung persoalan rekrutmen calon aparatur sipil negara (ASN) di sektor kesehatan yang dinilai belum adil. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya dikeluhkan oleh tenaga kesehatan tertentu, tetapi juga oleh berbagai kalangan lainnya.
“Persoalan rekrutmen calon ASN ini tampaknya bukan hanya dikeluhkan oleh satu kelompok saja, tetapi oleh banyak pihak,” ujarnya.
Ia pun mendorong perlunya pembahasan lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), guna merumuskan solusi yang komprehensif.
“Ke depan, perlu ada rapat gabungan dengan KemenPAN-RB, BKN, dan kementerian atau lembaga terkait lainnya,” katanya.
Menutup pernyataannya, Netty menegaskan bahwa DPR tidak akan menoleransi kebijakan yang berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan akibat kesalahan dalam proses rekrutmen SDM.
“Kami tidak akan mengkompromikan kebijakan yang bisa menurunkan mutu layanan kesehatan karena kesalahan merekrut SDM yang tidak kompeten, apalagi sampai berpotensi melanggar undang-undang yang kita susun sendiri,” pungkasnya.
Bagikan ini:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak




