Nekad Edarkan Sabu,Tiga Terduga Pelaku Pengedar Sabu di Gelandang ke Polres Bungo

Pelaku Pengedar Narkoba di tangkap
INDOSBERITA.ID.BUNGO – Para pelaku penyalahgunaan narkoba memang tidak ada jeranya,meski sudah di tangkap oleh petugas namun masih ada yang berani mengedar dan menggunakan barang haram tersebut.
Kali ini Polres Bungo Polda Jambi,berhasil mengamankan para tersangka pengedar sabu di wilayah Hukum Polres Bungo,ketiga tersangka akhir di gelandang ke Polres Bungo pada Jumat (13/6/2025) pukul 23.00 wib.
Ketika tersangka yakni,ketiga pelaku yang diamankan adalah M. Frand Falefi (28) yang merupakan karyawan honorer. Ia merupakan warga Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Selanjutnya Alfanjii (29) sebagai wiraswasta. Ia warga Kelurahan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Hendriyanto (47) bekerja karyawan swasta. Ia warga Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Dari tangan petugas berhasil menyita,beberapa sejumlah barang bukti,11 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, 1 plastik klip berisi plastik-plastik kosong, 1 dompet emas warna hitam.
Atas perbuatannya,para pelaku diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara 4 hingga 15 tahun.