Nadiem Makarim Resmi Ditahan Terkait Korupsi Laptop

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Kejutan besar datang dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung). Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pantauan di lokasi, Nadiem keluar dari ruang pemeriksaan Kejagung sekitar pukul 16.30 WIB, Kamis (4/9). Dengan wajah serius, ia mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan dikawal ketat oleh aparat.
Pihak Kejagung menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti terkait keterlibatan Nadiem dalam proyek pengadaan laptop yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kuat, penyidik menetapkan saudara NAM sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar juru bicara Kejagung dalam konferensi pers.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan Nadiem ditahan selama 20 hari ke depan di Salemba.
“Untuk kepentingan penyidikan tersangka akan ditahan di rutan selama 20 hari sejak hari ini,” kata Nurcahyo.
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.
Penahanan Nadiem Makarim menjadi pukulan telak bagi publik, mengingat dirinya sebelumnya dikenal sebagai sosok pembaharu di dunia pendidikan melalui berbagai program digitalisasi dan reformasi sistem belajar.
Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional tanpa intervensi politik.