Mulai 2026, PNS dan PPPK Tercatat Sebagai ASN di Dokumen

Mulai 2026, PNS dan PPPK Tercatat Sebagai ASN di Dokumen

Photo Ilustrasi

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Beberapa hari terakhir, kabar hilangnya status PNS dan PPPK ramai diperbincangkan. Isu ini muncul setelah Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 diterbitkan. Banyak pegawai negeri pun merasa was-was, bertanya-tanya apakah posisi mereka dihapus.

Ternyata, kekhawatiran itu tidak perlu. Pemerintah menegaskan bahwa aturan baru ini tidak menghapus status kepegawaian sama sekali. Yang berubah hanyalah cara penulisan pekerjaan di dokumen kependudukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Sebelumnya, kolom pekerjaan di KTP bisa mencantumkan PNS, PPPK, atau bahkan nama instansi tempat bekerja. Mulai 2026, semua pegawai negeri akan tercatat dengan istilah ASN (Aparatur Sipil Negara). Hal yang sama berlaku di KK. Jadi, meski di dokumen tertulis ASN, status hukum PNS dan PPPK tetap berlaku, termasuk hak pensiun, jenjang karier, maupun kontrak kerja.

Perubahan ini bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan administrasi kependudukan. Dokumen kini lebih ringkas, konsisten, dan mudah dibaca publik. Pegawai pun tidak perlu panik, karena penyesuaian akan dilakukan secara bertahap, misalnya saat perpanjangan KTP atau pembaruan KK.

Secara singkat, Permendagri 6/2026 bukan tentang menghapus PNS atau PPPK, melainkan membuat dokumen lebih modern dan seragam, tanpa mengubah hak dan kewajiban pegawai negeri.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *