Momen Lebaran Idul Fitri,KPK Menerima 561 Laporan Gratifikasi,dengan Nilai Mencapai Rp.Rp341 juta

INDOSBERITA.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima ratusan laporan terkait  gratifikasi yang berkaitan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo dalam keterangan resminya mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima laporan sebanyak 561  dari total 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi.

“Jumlah objek gratifikasi yang dilaporkan sebanyak 605 dengan total nilai mencapai Rp341 juta. Dari jumlah tersebut, 520 laporan merupakan penerimaan gratifikasi, sementara 41 lainnya adalah penolakan gratifikasi,” ujar Budi.

Diantara Objek gratifikasi yang  dilaporkan diantaranya karangan bunga, hidangan, makanan dan minuman. Dengan nilai mencapai Rp211 juta.

Selain itu, terdapat juga sebanyak 182 objek berupa tiket perjalanan, fasilitas penginapan dan sejenisnya senilai Rp112 juta, serta 16 objek gratifikasi berupa cinderamata atau plakat senilai Rp7 juta. Sementara sembilan objek lainnya berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar senilai Rp9,9 juta, ada pula satu objek gratifikasi lain senilai Rp100 ribu.

“Seluruh laporan tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk menentukan status gratifikasi. Apakah wajib dilaporkan dan diserahkan ke negara, atau termasuk kategori yang tidak wajib lapor,” ujar Budi menjelaskan.

Sementara itu,KPK sangat mengapresiasi langkah dari aparatur sipil negara (ASN) yang telah melaporkan gratifikasi kepada KPK, baik dalam bentuk penerimaan maupun penolakan.

KPK menyebutkan pelaporan gratifikasi hingga saat masih dibuka, mengingat untuk batas waktu pelaporan maksimal adalah 30 hari kerja setelah gratifikasi diterima.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *