Menkeu Siapkan Rp15 Miliar untuk Aktifkan Kembali BPJS PBI

Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) (Beritasatu.com/Herman)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan negara siap menanggung biaya reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI), khususnya pasien cuci darah yang sempat dinonaktifkan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Purbaya menegaskan, Kementerian Keuangan telah menyiapkan dana sekitar Rp15 miliar untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan bagi kurang lebih 120 ribu pasien yang sangat bergantung pada layanan medis rutin tersebut.
“Anggarannya sudah kami siapkan. Tinggal proses administrasinya saja. Kalau sudah lengkap, bisa langsung dicairkan,” ujar Purbaya saat ditemui di kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ia menyebut, sebagai bendahara negara, Kemenkeu tidak melihat kendala berarti dalam mendukung kebijakan tersebut, selama mekanisme pengajuan dan perbaikan anggaran dilakukan sesuai ketentuan.
Meski demikian, Purbaya mengingatkan kementerian dan lembaga terkait agar lebih berhati-hati dalam melakukan pemutakhiran data kepesertaan PBI. Menurutnya, perubahan status secara tiba-tiba tanpa sosialisasi yang memadai dapat berdampak serius bagi masyarakat, terutama pasien dengan penyakit kronis.
“Bayangkan orang sudah sakit dan rutin cuci darah, tiba-tiba saat datang ke rumah sakit dibilang tidak aktif. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut nyawa,” tegasnya.
Ia juga menilai, kebijakan yang tidak terkoordinasi justru dapat merugikan pemerintah sendiri, baik dari sisi anggaran maupun kepercayaan publik.
Senada dengan itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan reaktivasi kepesertaan PBI BPJS Kesehatan menjadi hal mendesak, mengingat pasien cuci darah harus menjalani perawatan secara rutin.
Budi menjelaskan, pasien gagal ginjal umumnya membutuhkan cuci darah dua hingga tiga kali dalam sepekan. Jika layanan tersebut terhenti, risiko kematian dapat meningkat dalam waktu singkat.
“Kalau sampai terlewat satu atau dua minggu saja, dampaknya bisa fatal. Karena itu, reaktivasi ini tidak bisa ditunda,” ujarnya.
Pemerintah berharap, kebijakan ini dapat memastikan pasien tetap memperoleh layanan kesehatan yang berkelanjutan, sekaligus mencegah terulangnya persoalan serupa di kemudian hari.




