Maraknya TPPO, Indonesia Tingkatkan Perlindungan WNI di Luar Negeri

Wakil menteri luar negeri RI, Arrmanatha Christiawan Nasir. (Foto: Antara/Rio Feisal)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Indonesia tengah dihadapkan pada tantangan besar berupa maraknya kejahatan lintas negara yang menjerat ribuan warga negaranya. Kementerian Luar Negeri RI mencatat, sepanjang periode 2021 hingga 2025 sekitar 12.000 Warga Negara Indonesia (WNI) tercatat menjadi korban kejahatan transnasional.
Sebagian besar korban terindikasi terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Banyak di antara mereka direkrut dengan iming-iming pekerjaan, namun kemudian dipaksa bekerja sebagai pelaku penipuan daring di pusat-pusat kejahatan siber yang beroperasi di sejumlah negara Asia Tenggara.
Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arrmanatha Christiawan Nasir, menyampaikan bahwa kejahatan lintas negara saat ini berkembang semakin kompleks. Pemanfaatan teknologi digital telah mendorong munculnya jaringan kejahatan siber yang terstruktur, rapi, dan sulit dilacak.
Dalam forum internasional yang dihadiri perwakilan dari 40 negara, Indonesia mendorong langkah kolektif yang lebih konkret untuk menghadapi ancaman tersebut. Pemerintah menekankan perlunya penguatan kerja sama internasional agar penanganan kejahatan transnasional tidak bersifat parsial.dikutip dari Inilah.com
Indonesia mengusulkan tiga fokus utama dalam upaya global tersebut. Pertama, pertukaran intelijen secara cepat dan akurat antarnegara untuk membongkar jaringan kriminal lintas batas. Kedua, pemutusan aliran dana melalui keterlibatan otoritas keuangan dan pengawasan transaksi digital. Ketiga, pendekatan berbasis kemanusiaan dengan menempatkan korban sebagai pihak yang harus dilindungi dan dipulihkan, bukan dipidana.
Data Kemlu juga menunjukkan bahwa sejak 2020 hingga 2025 terdapat lebih dari 7.000 WNI yang menjadi korban TPPO di sedikitnya 10 negara. Meski kawasan Asia Tenggara menjadi wilayah terbanyak, praktik kejahatan ini juga ditemukan di kawasan Timur Tengah, Eropa Timur, hingga Afrika.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran Indonesia dalam berbagai mekanisme kerja sama internasional, termasuk Bali Process dan Konvensi PBB Menentang Kejahatan Terorganisasi Transnasional (UNTOC). Upaya ini diharapkan dapat menekan ruang gerak jaringan kriminal sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi WNI di luar negeri.




