Mantan Wako Sungai Penuh Ahmadi Zubir,Hadir dipersidangan Kasus Pengrusakan Kotak Suara
INDOSBERITA. ID, SUNGAI PENUH – Setelah sempat tidak hadir dalam persidangan sebelumnya,mantan Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir akhirnya mendatangi Pengadilan Negeri Sungai Penuh bersama istri, pada Kamis (24/04/2025).
Kedatangan mantan Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh kapasitas sebagai saksi,dimana pihak hakim ingin menggali keterangan terhadap saksi terkait kasus kericuhan pada saat pemungutan suara pada pilkada serentak 2024 yang lalu di Kota Sungai Penuh.
Mantan Wako sungai Penuh Ahmadi Zubir mengatakan,saat persidangan berlangsung hakim menanyakan terkait kasus pembakaran dan pengrusakan kotak suara yang terjadi pada saat pemungutan suara, dirinya menjawab aksi tersebut murni spontanitas tidak ada arahan dari saya.
“Saya sedang pokus terhadap pemungutan dan penghitungan surat suara, tidak ada arahan dari saya untuk menyuruh untuk melakukan pengrusakan kotak suara, ” Kata Mantan Wako sungai Penuh Ahmadi Zubir
Ia menjelaskan, tidak hadirnya di persidangan sebelumnya di sebabkan berada di luar daerah.
Sementara itu,Ahmadi Zubir berharap hakim bisa mengambil keputusan sesuai fakta dan realita yang terjadi dilapangan.