Maesyal Rasyid Larang ASN Bawa Mobil Dinas Saat Mudik

Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, Selasa, 10 Maret 2026. (Beritasatu.com/Wawan Kurniawan)
INDOSBERITA.ID.TANGERANG – Maesyal Rasyid menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik pada Lebaran 2026.
Menurutnya, kendaraan dinas harus dimanfaatkan sesuai fungsinya sebagai sarana operasional pemerintahan, bukan untuk kebutuhan pribadi pegawai. Karena itu, seluruh ASN diminta menaati aturan tersebut selama masa libur Lebaran.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh jajaran ASN di Pemkab Tangerang, mulai dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) hingga aparatur yang bertugas di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Pemerintah daerah, lanjutnya, akan segera menerbitkan surat keputusan yang mengatur secara khusus penggunaan kendaraan dinas selama periode mudik. Kebijakan ini juga telah disampaikan dalam rapat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Meski ada pembatasan tersebut, Pemkab Tangerang memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama masa libur Lebaran. Setiap kepala OPD telah mengatur jadwal tugas agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Sejumlah layanan yang tetap disiagakan antara lain pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, petugas kebersihan untuk pengelolaan sampah, pengamanan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, serta pengaturan lalu lintas oleh Dinas Perhubungan. Pemerintah daerah berharap masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan dengan baik selama masa libur berlangsung.




