Lagi-lagi Kades di Kerinci di Tahan, Atas Dugaan Kasus Korupsi DD

Kepala Desa Batang Merangin di Giring ke Mobil Tahanan

INDOSBERITA.ID.KERINCI – Kasus dugaan korupsi Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Kerinci,Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan dua orang tersangka terkait penyimpangan Dana Desa Batang Merangin tahun anggaran 2021,pada  Rabu (20/8/2025).

Kedua tersangka tersebut yakni Sumino (S), Kepala Desa Batang Merangin aktif, serta Z, mantan Penjabat Sementara (PJS) Kades Batang Merangin.

Pantauan di halaman Kejari Sungai Penuh, keduanya keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan warna pink. Tanpa banyak bicara, S dan Z langsung digiring menuju Rumah Tahanan Sungai Penuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup kuat.

“Hari ini kita menetapkan dua tersangka dugaan korupsi Dana Desa, masing-masing S selaku Kades dan Z selaku mantan PJS Kades Batang Merangin,” ujarnya, didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel.

Dari hasil penyelidikan, modus kedua tersangka adalah membuat laporan fiktif atas sejumlah kegiatan pembangunan.

“Setelah dicek di lapangan, apa yang dipertanggungjawabkan ternyata tidak sesuai dengan kenyataan,” jelas Kajari.

Atas dugaan perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp644 juta, sebagaimana hasil audit Inspektorat.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *