KPK Usut Dugaan Fee Proyek PUPR Riau, Muncul Istilah “Jatah Preman”

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus PUPR Riau, Skema Setoran Proyek Disorot
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan praktik fee proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR PKPP) Pemerintah Provinsi Riau yang diduga mengalir hingga ke tingkat pimpinan daerah dengan istilah “jatah preman”.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 3 November 2025. Dalam OTT tersebut, sejumlah pejabat utama di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah lebih dahulu diamankan.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni MJN (Marjani) selaku ADC atau ajudan eks Gubernur Riau, AW,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/04/2026).
Menurut KPK, konstruksi perkara bermula pada Mei 2025 ketika Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda, mengumpulkan enam Kepala UPT Wilayah I hingga VI. Pertemuan tersebut membahas kesepakatan pengumpulan komitmen setoran sebesar 2,5 persen dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan yang mengalami kenaikan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Namun, permintaan setoran kemudian disebut meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar atas instruksi Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan, yang diduga bertindak sebagai representasi Gubernur Riau, Abdul Wahi. Permintaan tersebut disertai tekanan berupa ancaman mutasi hingga pencopotan jabatan bagi pejabat yang tidak mengikuti arahan.
“Di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau, praktik permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” ungkap Taufik.
KPK menegaskan masih terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan pejabat di tingkat lebih tinggi.




