KPK Usut Aktivitas John Field Selama Jeda Pelarian

KPK Usut Aktivitas John Field Selama Jeda Pelarian

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik mendalami aktivitas Bos PT Blueray Cargo (BR) John Field selama jeda waktu pelarian. Hal itu terjadi seusai operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aktivitas pemilik PT Blueray Cargo (BR), John Field, selama masa pelariannya usai operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang ilegal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik menaruh perhatian khusus pada jeda waktu lebih dari 24 jam saat John Field tidak berada dalam pengawasan aparat. Menurutnya, periode tersebut berpotensi dimanfaatkan tersangka untuk menghilangkan atau memindahkan barang bukti.

“Yang bersangkutan sempat tidak terlacak dalam waktu cukup lama. Apa saja yang dilakukan, ke mana saja pergi, dan dengan siapa bertemu, itu menjadi fokus pemeriksaan kami,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).

KPK menilai penelusuran ini penting untuk memastikan tidak ada upaya menghambat proses hukum, termasuk rekayasa atau pengaburan alat bukti. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan keterkaitan pihak lain yang ditemui John Field selama pelariannya.

Asep menegaskan, apabila ditemukan indikasi upaya menghilangkan barang bukti atau tindakan menghalangi penyidikan, hal tersebut dapat menjadi faktor pemberat dalam proses hukum yang akan dijalani tersangka.

“Kami ingin memastikan seluruh rangkaian peristiwa terbuka dengan jelas, termasuk apa yang terjadi saat yang bersangkutan tidak berada dalam penguasaan penyidik,” ujarnya.

John Field diketahui sempat melarikan diri saat OTT digelar pada Rabu (4/2/2026), sebelum akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Sabtu (7/2/2026) dini hari.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kasubdit Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri, Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan, serta pemilik PT Blueray Cargo John Field.

Lima tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp40,5 miliar, berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia seberat 5,3 kilogram, serta sebuah jam tangan mewah.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *