KPK Tetapkan Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Jabatan Desa

Bupati Pati Sudewo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Selasa 20 Januari 2026. (Antara/Muhammad Adimaja)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Pati, Sudewo, setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dugaan pemerasan ini terkait rencana pengisian ratusan jabatan perangkat desa pada 2026 yang disinyalir dimanfaatkan untuk mengumpulkan uang miliaran rupiah.
Kasus ini muncul dari rencana Pemerintah Kabupaten Pati yang akan mengisi 601 posisi perangkat desa yang tersebar di 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan. Menurut KPK, Sudewo bersama orang kepercayaannya diduga memanfaatkan momen ini untuk meminta setoran dari calon perangkat desa. Kepala desa yang tergabung dalam tim sukses Sudewo bertindak sebagai koordinator kecamatan, mengumpulkan uang mulai dari Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang. Dana tersebut mengalir secara berjenjang hingga ke Sudewo.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pada Selasa (20/1/2026) malam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bahwa calon perangkat desa yang menolak membayar terancam tidak diangkat pada periode berikutnya. Dari satu kecamatan saja, dana yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp 2,6 miliar hingga 18 Januari 2026.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. KPK juga mengimbau calon perangkat desa lain untuk kooperatif agar kasus ini bisa terungkap secara menyeluruh.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sudewo membantah keterlibatan dirinya. Ia menegaskan tidak mengetahui adanya pemerasan, merasa dikorbankan, dan menyebut pengisian perangkat desa baru dijadwalkan Juli 2026. Sudewo juga mengatakan telah menyiapkan regulasi transparan, termasuk computer assisted test (CAT) serta pengawasan media dan LSM. Ia mengaku bahwa pada awal Desember 2025, tiga kepala desa yang kini tersangka sempat menemuinya untuk meminta arahan agar proses pengisian jabatan berlangsung transparan.
KPK mengaku sempat menemui kesulitan dalam mengungkap kasus ini, termasuk beberapa orang yang tidak mengaku dan ponsel yang sudah direset.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati. Sehari setelah OTT, Sudewo dan tujuh orang lainnya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Selain pemerasan perangkat desa, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. KPK menegaskan akan terus menelusuri seluruh rangkaian kasus untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.




