KPK Periksa Rekanan Sekjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi

KPK Periksa Rekanan Sekjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Antara

INDOSBERITA.ID JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan kasus gratifikasi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik memanggil rekanan penyedia barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR, Elva Navia, sebagai saksi pada Jumat, 6 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma’ruf Cahyono.

Menurut Budi, keterangan dari saksi diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap alur dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. KPK juga berharap saksi yang dipanggil dapat bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kasus ini merupakan penyelidikan terbaru yang kembali dibuka KPK terkait dugaan praktik rasuah di lingkungan MPR. Dari hasil penyelidikan sementara, nilai gratifikasi yang diduga diterima dalam perkara ini mencapai belasan miliar rupiah.

Sejauh ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna memperjelas dugaan tindak pidana korupsi tersebut. KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat.(Zr)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *