KPK Cabut Tahanan Rumah, Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan

KPK Cabut Tahanan Rumah, Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat).

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) resmi mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Pada Senin malam (23/3/2026), Yaqut dijemput dari kediamannya di kawasan Condet, Jakarta Timur, untuk menjalani proses lebih lanjut oleh penyidik KPK. Kuasa hukumnya, Dodi Abdul Kadir, membenarkan penjemputan tersebut dan menyebut kliennya sedang menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Iya, saat ini masih dalam proses tes kesehatan. Kita tunggu hasilnya,” ujar Dodi singkat kepada awak media tanpa merinci lokasi maupun alasan pemeriksaan medis tersebut.

Sebelumnya, Yaqut berstatus tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Pihak kuasa hukum meminta publik untuk menunggu proses hukum yang tengah berjalan.

Melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, KPK menyampaikan bahwa pengalihan jenis penahanan telah resmi dilakukan. Keputusan ini sekaligus mengakhiri masa tahanan rumah yang dijalani Yaqut.

“Hari ini, Senin 23 Maret 2026, KPK melakukan pengalihan penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah menjadi tahanan Rumah Tahanan KPK,” kata Budi dalam pernyataan resminya.

Sebelum ditempatkan kembali di rutan, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur standar penahanan.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *