KPK Bongkar Dugaan “Main Kuota” Haji, Peran Asosiasi Mulai Terkuak

KPK Bongkar Dugaan “Main Kuota” Haji, Peran Asosiasi Mulai Terkuak

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK. (Foto:antara).

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi terus memperluas penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menyoroti keterlibatan sejumlah asosiasi yang diduga ikut berperan dalam proses pembagian kuota tambahan.Dikutip dari Inilah.com

Berdasarkan temuan sementara, KPK telah mengumpulkan sejumlah bukti penting, termasuk catatan pertemuan antara pihak asosiasi dengan pejabat Kementerian Agama. Pertemuan tersebut diduga menjadi titik awal terjadinya praktik pengaturan kuota.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa para tersangka tidak hanya berperan sebagai pihak yang mengikuti alur, tetapi turut aktif sejak tahap awal proses.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah pertemuan yang berhasil didokumentasikan oleh penyidik, yang menunjukkan adanya komunikasi intens antara asosiasi dan pihak kementerian.

Kebijakan Kuota Dipertanyakan

Meski belum mengungkap detail isi pembicaraan, KPK memastikan bahwa hasil dari pertemuan tersebut mengarah pada kebijakan yang menyimpang dari aturan.

Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah pembagian kuota tambahan secara seimbang antara haji reguler dan haji khusus, yakni 50:50. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, kuota seharusnya lebih besar dialokasikan untuk jemaah reguler.

Kebijakan ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat luas, terutama karena dapat memperpanjang masa tunggu calon jemaah reguler.

Penetapan Tersangka Baru

Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus hingga melampaui batas yang diatur undang-undang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa konstruksi perkara menunjukkan adanya komunikasi langsung dengan pejabat tinggi Kementerian Agama, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Menurutnya, pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen. Dari proses tersebut kemudian muncul skema pembagian kuota yang tidak sesuai aturan.

Dugaan Aliran Dana dan Keuntungan Ilegal

Selain pengaturan kuota, KPK juga menemukan indikasi aliran dana kepada pejabat di Kementerian Agama. Dana tersebut diduga menjadi imbalan atas kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu.

Salah satu perusahaan yang terlibat disebut memperoleh keuntungan tidak sah hingga puluhan miliar rupiah sepanjang tahun 2024.

Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap adanya praktik pengisian kuota melalui perusahaan terafiliasi. Dalam skema tertentu, jemaah dapat langsung berangkat tanpa masa tunggu atau dikenal sebagai T0, dengan biaya yang jauh lebih tinggi dibandingkan jalur reguler.

KPK memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta aliran dana dalam perkara ini.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *