KPK Akan Lelang Barang Hasil Rampasan,Mulai Apartemen Hingga Rumah

Photo Ilustrasi Jatim Times
INDOSBERITA.ID..JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melelang barang rampasan,dari hasil penanganan tindak perkara korupsi.
Adapun barang yang di lelang diantaranya,7 Unit apartemen dan 7 Unit rumah yang berada di Jakarta,Tanggeran,Bandung,Bekasi dan Bogor.
Untuk barang yang di lelang merupakan kasus,gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dan akan di lelang mulai 11 Juni 2025.
Lokasi apartemen berada di Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 18, Jakarta Selatan. Nilai limit lelang apartemen Rp 435 juta. Sementara uang jaminan Rp 200 juta.
Untuk informasi lebih lanjut,masyarakat bisa menghubungi,Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang sudah tertera seperti,di Jakarta III, KPKNL Tangerang I, KPKNL Bandung, KPKNL Bekasi, dan KPKNL Bogor.