KPK Akan Lelang Barang Hasil Rampasan,Mulai Apartemen Hingga Rumah

Photo Ilustrasi Jatim Times

INDOSBERITA.ID..JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melelang barang rampasan,dari hasil penanganan tindak perkara korupsi.

Adapun barang yang di lelang diantaranya,7 Unit apartemen dan 7 Unit rumah yang berada di Jakarta,Tanggeran,Bandung,Bekasi dan Bogor.

Untuk barang yang di lelang merupakan kasus,gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dan akan di lelang mulai 11 Juni 2025.

“Masyarakat yang berminat,bisa mendaftar secara online pada website https://lelang.go.id/,” tulis Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto dalam Katalog Lelang KPK Juni 2025, dikutip Senen (9/6/2025).

– Lelang Apartemen di Jakarta Selatan KPK akan melelang 1 unit apartemen di Apartemen Nifarro, Tower Eboni B Nomor Unit 06 Lantai 12.

– Lelang Apartemen di Jakarta Pusat KPK akan melelang 1 unit apartemen di Apartemen Green Central City Tower Adenium Lantai 35 Nomor 11. Lokasi  berada di Jalan Gajahmada Nomor 188, Jakarta Pusat.Dilengkapi dengan berkas Perjanjian Pengalihan Hak Atas Apartemen. Nilai limit lelang apartemen Rp 739,94 juta. Sementara uang jaminan Rp 300 juta.

Lokasi apartemen berada di Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 18, Jakarta Selatan. Nilai limit lelang apartemen Rp 435 juta. Sementara uang jaminan Rp 200 juta.

Untuk informasi lebih lanjut,masyarakat  bisa menghubungi,Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang sudah tertera seperti,di Jakarta III, KPKNL Tangerang I, KPKNL Bandung, KPKNL Bekasi, dan KPKNL Bogor.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *