Korupsi Tambang Zircon Rp 1,3 Triliun, Kepala Dinas ESDM Kalteng Jadi Tersangka

Korupsi Tambang Zircon Rp 1,3 Triliun, Kepala Dinas ESDM Kalteng Jadi Tersangka

Kadis ESDM Kalimantan Tengah (Kalteng) Vent Christway menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng terkait dugaan korupsi tambang zircon senilai Rp 1,3 triliun (Beritasatu.com/Andre Faisal Rahman).

INDOSBERITA.ID.KALIMANTAN TENGAH – Kasus korupsi terbesar di sektor pertambangan Kalimantan Tengah kembali terbongkar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menetapkan dua pejabat penting sebagai tersangka dalam skandal korupsi tambang Zircon yang merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun,angka fantastis yang membuat kasus ini menjadi salah satu yang terbesar dalam lima tahun terakhir.

Setelah melakukan pemeriksaan maraton, penyidik resmi menetapkan dua tersangka: Vent Christway, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, serta Herbowo Seswanto, Direktur PT Investasi Mandiri (PT IM). Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait penjualan Zircon dan mineral turunannya oleh PT IM sejak 2020 hingga 2025 di wilayah Kabupaten Gunung Mas.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyu Eko Husudo, mengungkapkan adanya rangkaian tindakan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka.

Vent Christway diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT IM yang tidak memenuhi syarat. Tidak hanya itu, ia diduga menerima janji hingga imbalan sejak masih menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara.

Sementara Herbowo Seswanto dianggap menjadi otak operasional pelanggaran. Ia diduga memalsukan berbagai dokumen persyaratan RKAB, hingga menjual Zircon ilegal baik di pasar domestik maupun internasional. Herbowo juga diduga menyuap sejumlah oknum pegawai ESDM demi melancarkan persetujuan RKAB dan perpanjangan izin usaha pertambangan.

Menurut hasil audit sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat, kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun. Angka ini diperkirakan masih dapat bertambah, mengingat penyidik masih menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kami terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya,” tegas Wahyu Eko Husudo, Kamis (11/12/2025) malam.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *