Korupsi Kuota Haji, KPK Tetapkan Tersangka

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 9 Januari 2026. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran signifikan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024. Keterlibatan aktif tersebut membuat KPK menetapkan Gus Alex sebagai tersangka bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik menemukan adanya peran Gus Alex dalam proses diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam kasus ini, kuota haji tambahan dibagi masing-masing 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus, padahal aturan mengamanatkan komposisi 92% haji reguler dan 8% haji khusus.
“Penyidik melihat adanya peran aktif saudara IAA dalam proses diskresi pembagian kuota, termasuk dalam pendistribusian kuota haji tambahan tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Selain soal pembagian kuota, Gus Alex juga diduga terlibat dalam aliran dana dari pihak penyelenggara travel haji kepada oknum di Kementerian Agama. Aliran dana tersebut diduga berkaitan dengan pengalihan sebagian kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Atas perbuatan melawan hukum tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni saudara YCQ dan saudara IAA,” kata Budi.
Sebelum penetapan tersangka diumumkan, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak yang berkaitan dengan perkara ini, yakni Gus Yaqut, Gus Alex, serta pimpinan salah satu biro perjalanan haji, Fuad Hasan Masyhur. Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti yang diduga terkait perkara.
Dalam proses penyidikan, KPK memeriksa puluhan saksi dari berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, hingga wilayah lainnya. Pemeriksaan tidak hanya menyasar pejabat Kementerian Agama, tetapi juga pemilik ratusan biro travel haji dan umrah.
KPK menilai dugaan korupsi berawal dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 jemaah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kuota tersebut justru dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus.
Pembagian itu kemudian dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan. KPK menduga penerbitan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana di balik penerbitan kebijakan tersebut. KPK mencatat adanya potensi keuntungan bagi agen travel akibat pengalihan sekitar 42% atau sekitar 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.




