Komisi VIII DPR Siapkan Revisi UU Penanggulangan Bencana

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abidin Fikri. (Dok PDIP Jatim/Istimewa)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Komisi VIII DPR RI memastikan akan segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Perubahan aturan ini dinilai penting untuk memperbaiki sistem penanganan bencana yang selama ini masih dianggap kurang efektif.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri, menilai revisi menjadi langkah mendesak karena koordinasi antar lembaga pemerintah dalam penanggulangan bencana sering kali tidak berjalan maksimal akibat kewenangan yang saling tumpang tindih.
“Harus ada pembagian peran yang lebih tegas antara kementerian dan lembaga terkait, supaya penanganan bencana bisa terkoordinasi dalam satu sistem komando,” ujar Abidin, Senin (2/2/2026).
Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah memperkuat peran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Abidin menyebut, penguatan BNPB diperlukan agar lembaga ini memiliki kewenangan lebih besar dalam mengoordinasikan seluruh upaya mitigasi dan respons bencana.
Hal ini sejalan dengan wacana pemerintah yang mempertimbangkan perubahan status BNPB menjadi kementerian.
“BNPB harus lebih kuat, bukan hanya dari sisi struktur, tetapi juga dari sisi kewenangan agar penanganan bencana tidak berjalan sendiri-sendiri,” katanya.
Komisi VIII DPR menegaskan revisi UU ini tidak hanya akan melibatkan BNPB, tetapi juga kementerian lain seperti Kementerian Sosial, Kementerian Agama, serta pemerintah daerah sebagai pihak yang berperan langsung di lapangan.
Abidin menambahkan, sejumlah bencana yang terjadi di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh menjadi bukti bahwa mitigasi masih lemah dan perlu perbaikan serius melalui pembaruan regulasi.




