Komisi II DPR Mulai Bahas Revisi UU Pemilu 2026

Komisi II DPR Mulai Bahas Revisi UU Pemilu 2026

Rapat Komisi II DPR membahas RUU Pemilu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Antara/Bagus Ahmad Rizaldi)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Komisi II DPR RI mulai membuka rangkaian pembahasan awal terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026 dan menjadi salah satu agenda strategis parlemen.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan, pembahasan revisi UU Pemilu diarahkan agar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi. Oleh karena itu, Komisi II menggelar rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi dan Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, dalam rapat yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Menurut Aria, DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan publik sebagai bahan penyusunan regulasi yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan demokrasi nasional. Setiap pandangan yang disampaikan, kata dia, akan dipertimbangkan secara serius dalam proses legislasi.

Meski demikian, Aria menegaskan terdapat batasan prinsipil dalam pembahasan, salah satunya terkait mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden. Ia memastikan DPR tidak memiliki agenda untuk mengembalikan pemilihan presiden melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Dalam pembahasan awal, sejumlah isu krusial mulai mengemuka. Di antaranya adalah pengaturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang menjadi sorotan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIII/2024.

Selain itu, sistem pemilu legislatif juga menjadi topik diskusi, khususnya terkait penerapan sistem proporsional terbuka yang saat ini diatur dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu. Aria menyebut, terdapat dorongan dari masyarakat untuk melakukan pembaruan terhadap sistem tersebut.

Isu lain yang turut dibahas adalah ambang batas parlemen (parliamentary threshold), yang relevansinya kembali mencuat seiring Putusan MK Nomor 116/PUU-XVIII/2023. Dari sisi kelembagaan peserta pemilu, verifikasi partai politik juga dinilai perlu dievaluasi dengan merujuk pada Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020.

Pengaturan daerah pemilihan (dapil) dan mekanisme pembentukannya juga masuk dalam agenda kajian, terutama dengan mempertimbangkan Putusan MK Nomor 80 Tahun 2022. Selain itu, DPR turut mencermati konsep keserentakan pemilu sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 135/2024, termasuk wacana pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah beserta desain pelaksanaannya.

Aria berharap seluruh masukan yang disampaikan dapat mencakup pilihan-pilihan kebijakan yang jelas, konsekuensi pengaturan, serta dampak yang mungkin timbul. Dengan demikian, RUU Pemilu yang dihasilkan diharapkan mampu menjadi regulasi yang adil, progresif, dan selaras dengan semangat demokrasi Pancasila.

“Regulasi ini diharapkan tidak hanya bisa dilaksanakan secara efektif, tetapi juga mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap proses dan penyelenggaraan pemilu,” pungkas Aria.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *