Komdigi Batasi Akses Medsos Anak, Ini 8 Platform yang Akan Blokir Pengguna di Bawah 16 Tahun

Photo Ilustrasi
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan aturan teknis terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini diumumkan di Jakarta pada Jumat (6/3/2026) sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kebijakan ini dibuat untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak. Menurutnya, pembatasan akses diperlukan untuk meminimalkan berbagai risiko yang dapat muncul dari penggunaan platform digital pada usia yang masih rentan.
Penerapan aturan tersebut akan dimulai secara bertahap pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal implementasi, akun milik pengguna yang berusia di bawah 16 tahun di sejumlah platform digital dengan tingkat risiko tinggi akan mulai dinonaktifkan.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong platform digital untuk memperkuat sistem verifikasi usia serta meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan layanan oleh anak-anak.
Adapun beberapa platform digital yang akan menerapkan kebijakan pemblokiran akun bagi pengguna di bawah 16 tahun antara lain:
-
YouTube
-
TikTok
-
Facebook
-
Instagram
-
Threads
-
X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter)
-
Bigo Live
-
SnackVideo
Pemerintah juga mengimbau orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak, sekaligus memastikan penggunaan internet dilakukan secara bijak dan aman.




