Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Jadi Tersangka Korupsi

Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Jadi Tersangka Korupsi

Ilustrasi korupsi (Ist)

INDOSBERITA.ID.JAYAPURA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke resmi menetapkan Ketua Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan berinisial AI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 4,6 miliar.

Kepala Satuan Reskrim Polres Merauke, AKP Anugrah S Darmawan, menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana PAUD tahun anggaran 2023 yang totalnya mencapai Rp 8,5 miliar. Penetapan AI sebagai tersangka menambah daftar pelaku dalam perkara ini menjadi dua orang.

“Benar, AI telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini sudah ada dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PAUD,” ujar AKP Anugrah, Jumat (23/1/2026).

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan YM yang menjabat sebagai bendahara program PAUD Provinsi Papua Selatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, AI telah menyandang status tersangka sejak 19 Desember 2025.

AKP Anugrah menambahkan, untuk tersangka YM, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Merauke. Namun, pelimpahan tahap selanjutnya belum dilakukan karena masih menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 17 orang saksi, termasuk tiga saksi ahli.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *