Kepergok Bawa 19 TBS Curian, Warga Bukit Peranginan Diciduk Polisi

Kepergok Bawa 19 TBS Curian, Warga Bukit Peranginan Diciduk Polisi

Kepergok Bawa 19 TBS Curian, Warga Bukit Peranginan Diciduk Polisi

INDOSBERITA.ID.SAROLANGUN – Kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Kecamatan Mandiangin berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial AM (34), warga Desa Bukit Peranginan, diamankan setelah tertangkap tangan membawa puluhan tandan sawit hasil curian.

Pelaku diketahui mengambil buah sawit dari areal perkebunan milik PT KMP Afdeling 2. Ia ditangkap pada Sabtu pagi, 4 April 2026 sekitar pukul 09.41 WIB, saat melintas di area kebun karet yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.

Kapolres Sarolangun Wendi Oktariansyah melalui Plt. Kapolsek Mandiangin Alvernio Daffa Noya mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas keamanan kebun yang menemukan bekas panen tidak wajar di Blok G33B, Desa Bukit Peranginan.

“Petugas kemudian melakukan penyisiran dan menemukan pelaku sedang membawa buah sawit keluar dari area perkebunan,” jelasnya.

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya mencuri 19 tandan buah sawit. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah dodos yang digunakan untuk memanen serta tandan sawit hasil curian.

Usai menerima laporan dari pihak keamanan kebun, Unit Reskrim Polsek Mandiangin langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak pidana pencurian di wilayah hukum Mandiangin. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat maupun perusahaan,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sumber:Jambiindependent

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *