Kemlu: Pasukan Indonesia di ISF Tidak Terlibat Operasi Tempur
oleh Asep Sanjaya · Februari 14, 2026

Arsip foto – Prajurit TNI dari Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI AU mengikuti pelepasan Satuan tugas (Satgas) Merah Putih II untuk bantuan kemanusiaan ke Gaza di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (13/8/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz/aa.
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) menegaskan bahwa personel Indonesia yang akan berpartisipasi dalam International Stabilization Force (ISF) di Gaza tetap berada di bawah kendali nasional dan tidak akan dilibatkan dalam operasi tempur.
Dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu, Kemlu menyampaikan bahwa keikutsertaan Indonesia berlandaskan mandat Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi 2803 (2025), prinsip Politik Luar Negeri Bebas-Aktif, serta hukum internasional yang berlaku.
“Personel Indonesia tidak dihadapkan pada pihak manapun dan tidak akan terlibat dalam operasi tempur atau tindakan yang mengarah pada konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata mana pun,” demikian keterangan Kemlu.
Kemlu menjelaskan bahwa ruang lingkup tugas personel Indonesia bersifat terbatas dan spesifik, sesuai mandat serta national caveats atau ketentuan khusus yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dan disepakati bersama ISF.
Dalam ketentuan tersebut, partisipasi Indonesia dibatasi pada mandat non-combat dan non-demilitarisasi. Artinya, keikutsertaan Indonesia bukan untuk misi tempur maupun misi pelucutan senjata.
Mandat yang diemban bersifat kemanusiaan, mencakup perlindungan warga sipil, penyaluran bantuan kemanusiaan dan layanan kesehatan, dukungan rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas Polisi Palestina.
Terkait penggunaan kekuatan, Kemlu menegaskan bahwa hal itu hanya diperbolehkan untuk membela diri dan mempertahankan mandat. Tindakan tersebut harus dilakukan secara proporsional, bertahap, sebagai upaya terakhir, dan sepenuhnya sesuai hukum internasional serta Rules of Engagement yang berlaku.
Area penugasan personel Indonesia juga dibatasi secara khusus hanya di Gaza, yang merupakan bagian integral wilayah Palestina. Penempatan tersebut mensyaratkan persetujuan dari otoritas Palestina sebagai prasyarat utama.
Kemlu juga menegaskan bahwa Indonesia secara konsisten menolak segala bentuk perubahan demografi maupun pemindahan atau relokasi paksa rakyat Palestina.
Berdasarkan prinsip penghormatan terhadap kedaulatan dan hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina, Indonesia menyatakan dapat mengakhiri partisipasi sewaktu-waktu apabila pelaksanaan ISF menyimpang dari ketentuan nasional atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia.
Kemlu kembali menekankan bahwa Indonesia tetap mendukung kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara sesuai hukum internasional dan parameter yang telah disepakati bersama.
“Partisipasi dan kehadiran personel Indonesia dalam ISF tidak dimaknai sebagai pengakuan atau normalisasi hubungan politik dengan pihak mana pun,” tutup pernyataan tersebut.
Bagikan ini:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak




