Kelalaian Berujung Petaka,Pemilik Kolam Galian Jadi Tersangka

pemilik usaha bedeng batu bata Menjadi Tersangka,(Photo Riauaktual)
INDOSBERITA.ID.PEKANBARU – Tragedi tenggelamnya dua bocah kakak beradik di kolam bekas galian C di Jalan Badak Ujung, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, berujung pada proses hukum.
Kepolisian menetapkan pemilik usaha bedeng batu bata berinisial Y alias Yori sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (9/9) malam, hanya beberapa jam setelah tim gabungan menemukan jasad kedua korban.
Korban diketahui bernama Marta Meirlina Daeli (11) dan adiknya, Jefrianus Daeli (8). Sebelumnya keluarga sempat melaporkan keduanya hilang. Pagi harinya, sekitar pukul 08.00 WIB, keduanya ditemukan sudah tidak bernyawa di kolam galian. Evakuasi dilakukan bersama warga, lalu jenazah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau.
Polisi menduga insiden itu terjadi karena kelalaian. Area galian yang berada di dekat usaha batu bata milik Yori disebut tidak dipasang pengamanan, sehingga membahayakan lingkungan sekitar, terutama anak-anak.
“Pemilik usaha kami tetapkan sebagai tersangka karena lalai hingga menimbulkan korban jiwa,” ujar Anom, Kamis (11/9).
Menurut Anom, penyidik menjerat Yori dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Namun, ia menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain.
Sejumlah barang bukti sudah diamankan, termasuk pakaian yang dikenakan korban. Saat ini, penyidikan masih berjalan dengan memeriksa saksi-saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara.