Kejati Kaltara Geledah 5 Kantor Terkait Dugaan Korupsi Tambang,Amankan Dokumen Penting

Penggeledahan Maraton 8 Jam, Penyidik Kejati Kaltara Amankan Dokumen dari 5 Instansi.
INDOSBERITA.ID.TANJUNG SELOR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor dinas tingkat provinsi dan satu kantor perwakilan kementerian, Rabu (11/2/2026).
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 09.00 Wita hingga 17.30 Wita tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara. Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan di wilayah Kalimantan Utara.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kehutanan (Dishut), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltara. Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Perwakilan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Provinsi Kaltara.

Sektor Tambang Jadi Sorotan, Kejati Kaltara Lakukan Penggeledahan Besar-besaran
Dalam kegiatan tersebut, penyidik mencari serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan proses perizinan dan pengawasan kegiatan pertambangan mineral dan batubara. Dari lima lokasi yang diperiksa, tim mengamankan sejumlah dokumen, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang dinilai relevan dengan perkara yang tengah ditangani.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan di sektor pertambangan.
“Tim penyidik telah mengamankan beberapa dokumen penting yang akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Kejati Kaltara menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait.




