Kejari Sungai Penuh Tetapkan,Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci

Tersangka Baru Kasus Korupsi
INDOSBERITA.ID.SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali menetapkan dua orang tersangka baru,dalam kasus korupsi proyek pengadaan penerangan jalan Umum atau PJU Kabupaten Kerinci untuk 2023.
Kedua tersangka tersebut berinisial,AA dan RDF keduanya merupakan pegawai yang berdinas di Kabupaten Kerinci.
Untuk AA merupakan ASN yang bertugas di Kesbangpol Kabupaten Kerinci dan RDF merupakan PPPK guru di Kayu Aro.
Kepala Kejari Sungaipenuh, Sukma Djaya Negara, dalam keterangan persnya, menjelaskan bahwa penetapan 2 orang tersangka ini merupakan pengembangan dari 7 orang tersangka sebelumnya.
“Hari ini kita menetapkan 2 orang tersangka lagi, yaitu AA seorang PNS dan RDF guru PPPK di lingkup Pemkab Kerinci,”jelasnya.
“Keduanya memakai (meminjam,red) perusahaan untuk mengerjakan beberapa titik PJU di Kabupaten Kerinci,” terangnya
Untuk sementara,kedua tersangka di titipkan di Rutan Sungai Penuh selama 20 hari kedepan,guna pengembangan lebih lanjut.
Atas kasus ini negara di rugikan hingga Rp.Rp 2,7 Milliar, dari total anggaran Rp 5,5 Milliar.