Kejari Sungai Penuh Tetapkan ASN YAS sebagai Tersangka Kasus Korupsi PJU Kerinci

Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi

INDOSBERITA.ID.KERINCI – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023.

Tersangka terbaru berinisial YAS, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai pejabat pengadaan belanja umum pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Dia ditunjuk oleh tersangka HC, yakni selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.

Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, menyatakan bahwa hingga saat ini total 10  orang telah ditetapkan sebagai tersangka,dalam kasus korupsi.

” Sudah ada 10 tersangka yang sudah kami tahan,”Kata Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara,Selasa (5/8/2025).

Salah satu dari mereka adalah YAS, yang bekerja sama dengan tersangka lain dalam modus memecah paket pengadaan menjadi banyak paket kecil, lalu menggunakan metode pengadaan langsung (PL) untuk menghindari prosedur lelang terbuka.

Menurut Sukma Djaya Negara, tersangka YAS telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sungai Penuh, untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari penyelidikan proyek PJU senilai total lebih dari Rp 5,5 miliar, yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Kegiatan ini seharusnya melalui proses lelang terbuka, namun justru dipecah menjadi 41 paket pengadaan langsung yang tidak sesuai spesifikasi.

Dari hasil audit yang di lakukan oleh pihak berwenang tercatat ada potensi kerugian negara sekitar Rp 2,7 miliar.

 

 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *