Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Izin Tambang Konawe Utara

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Izin Tambang Konawe Utara

Kejaksaan Agung. Foto: Ilustrasi MI

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami dugaan praktik korupsi dalam penerbitan izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini disinyalir berlangsung lama dan melibatkan penyalahgunaan kewenangan, termasuk pembukaan tambang di kawasan hutan lindung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penyidikan saat ini masih berada pada tahap awal. Penyidik belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan dan mencocokkan data.

“Belum, belum. Itu baru penyidikan umum,” kata Syarief di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).dikutip dari Metrotvnews.com

Ia mengungkapkan, salah satu fokus penyidik adalah mencocokkan data luas wilayah tambang dengan data resmi milik Kementerian Kehutanan. Langkah ini penting untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan melanggar kawasan yang seharusnya dilindungi negara.

“Yang kemarin kita cocokkan dengan yang ada di Kementerian Kehutanan,” ujar Syarief.

Selain itu, Kejagung juga tengah menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari penerbitan izin tersebut. Proses perhitungan dilakukan secara paralel bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sekarang sedang proses juga bersamaan dengan perhitungan kerugian negara di BPKP,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa dugaan korupsi izin tambang ini berlangsung dalam kurun waktu yang panjang, yakni sejak 2013 hingga 2025.

“(Periode korupsinya dari) 2013 sampai 2025,” kata Anang pada Rabu (31/12/2025).

Anang menambahkan, seorang mantan Bupati Konawe Utara turut terseret dalam pusaran kasus ini. Namun, Kejagung belum mengungkap identitas kepala daerah tersebut karena proses hukum masih berjalan.

Menurut Anang, modus yang digunakan adalah pemberian izin pertambangan kepada sejumlah perusahaan tanpa memperhatikan ketentuan hukum, termasuk izin yang masuk ke wilayah hutan lindung.

“Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung,” ujar Anang.

Kejagung memastikan akan menuntaskan penyidikan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menindak tegas pelanggaran hukum di sektor pertambangan.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *