Kejagung Geledah Rumah Bos Sritex, Sita Uang Rp2 Miliar

Photo dari Kompas.com Kejaksaan Agung
INDOSBERITA.ID.JAWA TENGAH – Kejaksaan Agung berhasil menyita uang tunai sebesar Rp.2 Miliar,dari hasil kegiatan penggeledah rumah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, di Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah, pada Senin, 30 Juni 2025.
Uang tersebut disimpan dalam dua bundel pecahan Rp100.000. yang bertanda PT Bank Central Asia (BCA) Cabang Solo dengan tanggal pencatatan 20 Maret 2024 dan 13 Mei 2024.
Penggeledahan yang di lakukan petugas dari Kejagung,merupakan rangkaian penyidikan,atas dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada PT Sritex dan anak usahanya.
Penyelidik juga menggeledah rumah mantan Direktur Keuangan Sritex berinisial AMS dan Manajer Treasury Sritex berinisial CMS. Dari dalam rumah AMS,pertugas menyita berupa dokumen dan dua unit telepon genggam, sementara dari rumah CMS tidak ditemukan barang bukti terkait.
Penggeledahan juga dilakukan di beberapa perusahaan yang diduga terkait dengan kasus ini, termasuk PT Sari Warna Asli Textile Industry, PT Multi Internasional Logistic, dan PT Senang Kharisma Textile di Karanganyar. Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik berupa flashdisk.
Diantara tiga orang tersangka:yang di amankan oleh Kejaksaan Agung.
-
Iwan Kurniawan Lukminto – Mantan Direktur Utama Sritex
-
Dicky Syahbandinata – Mantan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020
-
Zainuddin Mappa – Direktur Utama Bank DKI tahun 2020