Kasus Pengeroyokan di Pelayang Raya, Polisi Tangkap Pelaku Tanpa Perlawanan

Kasus Pengeroyokan di Pelayang Raya, Polisi Tangkap Pelaku Tanpa Perlawanan

DITANGKAP-Polisi menangkap seorang pria berinisial TGI (22) yang diduga terlibat pengeroyokan di Desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh.

INDOSBERITA.ID.SUNGAI PENUH – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berinisial TGI (22) yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.

Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Selasa sekitar pukul 04.15 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (8/3) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu korban bernama Andre Gusti Prenda tengah duduk bersama dua rekannya di pinggir jalan Desa Pelayang Raya.

Tidak lama kemudian, pelaku TGI datang bersama beberapa rekannya dengan mengendarai sepeda motor dan sempat menantang korban untuk berkelahi. Meski korban telah menolak dan menyatakan tidak ingin meladeni tantangan tersebut, pelaku bersama rekannya tetap melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama.

Korban kemudian dipukul berulang kali pada bagian kepala, wajah, dan punggung hingga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dengan laporan polisi nomor LP/B/10/II/2026/SPKT/POLRES KERINCI. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sebuah kafe di kawasan Kelurahan Pondok Tinggi. Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci pun bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan TGI tanpa perlawanan.

Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku bersikap kooperatif dan mengakui telah melakukan aksi kekerasan terhadap korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan atau main hakim sendiri. Jika ada masalah, sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum,” tegasnya.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *