Kasus Darurat Militer, Yoon Suk Yeol Dipenjara 5 Tahun

Kasus Darurat Militer, Yoon Suk Yeol Dipenjara 5 Tahun

Jaksa penuntut Korea Selatan menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas dakwaan pemberontakan terkait deklarasi darurat militer tahun 2024. (AP/AP)

INDOSBERITA.ID.SEOUL – Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, Jumat (16/1/2026) waktu setempat. Putusan ini menandai vonis pidana perdana terhadap Yoon dari total delapan perkara hukum yang kini membelitnya, pasca kejatuhannya akibat kebijakan darurat militer kontroversial.

Majelis hakim menyatakan Yoon terbukti bersalah karena menghalangi proses penahanan serta memalsukan dokumen proklamasi darurat militer yang diumumkan pada Desember 2024. Pengadilan juga menilai Yoon melanggar konstitusi dengan menetapkan kebijakan strategis tanpa melalui rapat kabinet resmi, sehingga mengabaikan mekanisme pengambilan keputusan kolektif.

Hakim Baek Dae-hyun menegaskan bahwa tindakan Yoon telah mencederai prinsip negara hukum dan demokrasi. Dalam putusan yang disiarkan langsung secara nasional, hakim menilai mantan presiden itu tidak menunjukkan itikad baik maupun penyesalan atas perbuatannya.
“Pengadilan menilai hukuman ini diperlukan untuk mengembalikan kewibawaan hukum yang telah dirusak oleh penyalahgunaan kekuasaan,” demikian pertimbangan hakim.

Kasus ini berakar dari deklarasi darurat militer yang dikeluarkan Yoon, langkah yang memicu gelombang demonstrasi besar di berbagai kota. Tekanan publik akhirnya berujung pada pemakzulan, penangkapan, dan pemberhentian Yoon secara tidak hormat dari jabatan presiden.

Meski telah divonis lima tahun penjara, Yoon masih menghadapi ancaman hukum yang jauh lebih berat. Jaksa independen menjeratnya dengan dakwaan pemberontakan, kasus utama yang vonisnya dijadwalkan akan dibacakan bulan depan. Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut hukuman maksimal berupa pidana mati.

Namun, para pengamat hukum menilai peluang eksekusi mati sangat kecil, mengingat Korea Selatan telah memberlakukan moratorium hukuman mati sejak 1997. Alternatif hukuman yang dinilai lebih realistis adalah penjara seumur hidup atau pidana jangka panjang hingga 30 tahun.

Di luar perkara darurat militer, Yoon juga masih harus menghadapi sejumlah persidangan lain, termasuk dugaan provokasi militer terhadap Korea Utara melalui pengiriman drone, intervensi penyelidikan kematian prajurit marinir, serta penerimaan fasilitas survei politik yang diduga sebagai bentuk gratifikasi.

Saat ini, roda pemerintahan Korea Selatan dipimpin Presiden Lee Jae Myung, pemenang pemilu darurat pada Juni lalu. Meski sejarah mencatat adanya tradisi pengampunan terhadap mantan presiden demi rekonsiliasi nasional, nasib Yoon Suk Yeol kini sepenuhnya berada di tangan proses hukum yang tengah berjalan di Negeri Ginseng.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *