Kapal Tanker Bermuatan 1,2 Juta Barel Minyak Kembali Masuk Meja Lelang Kejagung

Kapal Tanker Bermuatan 1,2 Juta Barel Minyak Kembali Masuk Meja Lelang Kejagung

Kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran yang dilelang Kejaksaan Agung tampak berlabuh di Perairan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau. Kapal bermuatan light crude oil itu memiliki nilai limit lelang Rp1,17 triliun. (Foto: Dok Kejagung).

INDOSBERITA.ID.BATAM – Upaya negara memulihkan aset bernilai jumbo kembali dilakukan. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung kembali membuka lelang kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran yang sarat muatan minyak mentah ringan. Kapal berukuran raksasa itu kini “ditawarkan” ke publik dengan banderol lebih dari Rp1,17 triliun dan akan dilelang pada Jumat, 30 Januari 2026.

Langkah ini diambil setelah upaya lelang sebelumnya pada akhir 2025 belum membuahkan hasil. Meski tak diminati kala itu, Kejagung optimistis peluang penjualan masih terbuka, mengingat nilai strategis kapal dan besarnya muatan minyak yang dibawa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400. Peserta lelang juga diwajibkan menyetor uang jaminan senilai Rp118 miliar sebagai syarat keikutsertaan.

Proses lelang akan difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam dan digelar secara daring melalui situs resmi lelang.go.id. Penawaran ditutup pada pukul 10.00 WIB sesuai waktu server, sehingga peserta dari berbagai wilayah dapat mengikuti tanpa harus hadir langsung.

Dari sisi teknis, MT Arman 114 bukan kapal biasa. Kapal tanker ini dibangun di Korea Selatan pada 1997 dengan konstruksi baja dan dimensi masif panjang lebih dari 330 meter dan lebar 58 meter. Dengan tonase kotor 156.880 ton, kapal ini membawa sekitar 166.975 metrik ton light crude oil, setara lebih dari 1,2 juta barel minyak mentah.

Saat ini, kapal tersebut masih berada di Perairan Batu Ampar, Batam, dan menjadi salah satu aset sitaan bernilai terbesar yang pernah dilelang Kejagung. Namun, tidak semua pihak bisa ikut berburu aset ini. Kejagung menegaskan hanya badan usaha tertentu yang memenuhi regulasi di sektor minyak dan gas yang dapat menjadi peserta.

Calon peserta wajib memiliki akun terverifikasi di lelang.go.id serta mengantongi izin usaha pengolahan atau niaga minyak bumi sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017.

Melalui lelang ulang ini, Kejagung berharap aset strategis tersebut segera menemukan pembeli, sehingga nilai ekonominya dapat dikembalikan untuk kepentingan negara sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum dalam pemulihan aset.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *