Jampidum: Anak SD hingga Tunawisma Terjerat Judi Online

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Ungkap Fakta pelaku judi online
INDOSBERITA.ID, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, mengungkap fakta mengejutkan tentang pelaku judi online (judol) di Indonesia. Berdasarkan data per 12 September 2025, pelaku judol ternyata berasal dari berbagai kalangan, mulai dari siswa sekolah dasar hingga tunawisma.
“Dari segi pekerjaan, banyak yang petani, murid, bahkan tunawisma. Semua tergiur karena tampak mudah dan menjanjikan,” ujar Asep dalam sebuah talkshow di Jakarta, Minggu (26/10/2025), dikutip dari ANTARA.
Asep menjelaskan, sejumlah anak usia sekolah dasar sudah mulai terlibat dalam judi daring, biasanya lewat permainan slot kecil-kecilan.
Dari data Kejaksaan, pelaku judi online didominasi oleh laki-laki sebanyak 88,1 persen (1.899 orang), sementara perempuan 11,9 persen (257 orang).
Berdasarkan usia, kelompok 26–50 tahun menjadi yang terbanyak dengan 1.349 orang, disusul usia 18–25 tahun sebanyak 631 orang, di atas 50 tahun ada 164 orang, dan di bawah 18 tahun sebanyak 12 orang.
Untuk menekan maraknya praktik judi daring, Kejaksaan kini tergabung dalam Desk Pemberantasan Judi Daring bersama Kemenko Polhukam, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta sejumlah lembaga lainnya.




