Jaksa Soroti Harga Chromebook di Proyek Kemendikbudristek

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Dok. Metro TV.
INDOSBERITA.ID JAKARTA –Â Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook kembali mengungkap proses penentuan harga dalam proyek tersebut. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamidan Khoir, menyatakan pemilihan produk dilakukan dengan mengacu pada data harga yang tersedia di sistem e-katalog pemerintah.
Dalam keterangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026), Dhany menjelaskan bahwa perangkat Chromebook dari PT Bhineka Mentari Dimensi dipilih karena tercatat sebagai opsi dengan harga terendah saat proses pencarian, yakni Rp5,65 juta per unit. Ia menyebut tidak melakukan pembandingan harga di luar platform tersebut.
Kesaksian Dhany disampaikan saat dirinya diperiksa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang juga menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai terdakwa.
Jaksa Roy Riady dalam persidangan menyoroti metode penentuan harga tersebut. Menurutnya, PPK memiliki ruang untuk melakukan survei pembanding di luar e-katalog guna memastikan kewajaran nilai pengadaan. Ia mempertanyakan apakah langkah itu pernah dilakukan sebelum keputusan pembelian diambil.
Jaksa juga mengungkap adanya informasi bahwa Chromebook dengan spesifikasi lebih tinggi di pasaran dapat ditemukan dengan harga sekitar Rp3,2 juta. Hal itu kemudian menjadi bahan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana proses verifikasi harga dilakukan sebelum kontrak pengadaan ditetapkan.
Persidangan perkara ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.




