Jaga Warisan Leluhur,Tanah Ulayat Kini Dapat Perlindungan Hukum

Pendaftaran Tanah Ulayat Adat
INDOSBERITA.ID.SUNGAI PENUH – Tanah ulayat bukan sekadar lahan, tapi warisan leluhur yang menjadi identitas masyarakat adat. Kesadaran inilah yang mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Kota Sungai Penuh menggelar sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, Kamis (11/9/2025), di Rumah Gedang Dasirah.
Acara dibuka langsung oleh Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, S.H., S.M, dan dihadiri Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Humaidi, perwakilan Kemendagri, Forkopimda, serta para tokoh adat.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Azhar Hamzah menegaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk nyata pengakuan negara terhadap hak masyarakat adat.
“Kita patut bersyukur, sebagian tanah ulayat di Sungai Penuh sudah resmi terdaftar. Ini adalah langkah penting dalam melindungi hak-hak masyarakat adat,” ujarnya.
Menurutnya, Pemkot akan terus mendorong setiap desa untuk segera mendaftarkan tanah ulayat mereka, agar perlindungan hukum semakin kuat dan tidak ada celah bagi pihak luar untuk menyalahgunakan lahan adat.
Sementara itu, Rezka Oktoberia menekankan bahwa tanah ulayat adalah aset penting yang harus dijaga dari potensi sengketa dan pemanfaatan yang tidak sesuai dengan nilai adat.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat memahami prosedur pendaftaran tanah ulayat. Dengan begitu, hak mereka terlindungi secara hukum sekaligus memberi kepastian bagi generasi mendatang,” jelasnya.
Sosialisasi ini menjadi momentum penting, tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi masyarakat adat untuk meneguhkan kembali hak atas tanah yang selama ini diwariskan turun-temurun.