Isu Zakat untuk MBG, Kemenag Buka Suara
oleh Asep Sanjaya · Februari 21, 2026

Penyajian menu makan bergizi gratis di Yogyakarta. (Beritasatu.com/Olena Wibisana)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan dana zakat tidak digunakan untuk membiayai program makan bergizi gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan guna merespons isu yang beredar di masyarakat terkait kemungkinan pemanfaatan dana zakat di luar peruntukannya.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa pengelolaan zakat tetap mengacu pada ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan tidak ada kebijakan yang mengarahkan dana zakat untuk mendukung program MBG.
Menurutnya, zakat hanya dapat disalurkan kepada delapan golongan penerima (ashnaf) sebagaimana diatur dalam Surah Al-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Ketentuan tersebut menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat di Indonesia.
Selain merujuk pada prinsip syariat, pengelolaan zakat juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa zakat wajib disalurkan kepada mustahik sesuai ketentuan agama, dengan mempertimbangkan skala prioritas, asas pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
Kemenag menekankan bahwa zakat merupakan amanah umat yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengawasan dilakukan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diaudit secara berkala oleh auditor independen.
Masyarakat pun diimbau menunaikan zakat melalui lembaga berizin resmi agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun syariat.
Bagikan ini:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak




