IKPI Hormati Proses Hukum OTT KPK terhadap Anggotanya

IKPI Hormati Proses Hukum OTT KPK terhadap Anggotanya

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld saat melaksanakan konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa 13 Januari 2026. (Antara/Luthfia Miranda Putri)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum atas penangkapan salah satu anggotanya berinisial AKS dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dini hari.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menegaskan, organisasi mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK dan berkomitmen memastikan proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Pernyataan tersebut disampaikan Vaudy dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).

Vaudy mengatakan, IKPI sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, sikap tersebut merupakan wujud komitmen organisasi dalam menjaga integritas dan kredibilitas profesi konsultan pajak.

Di tingkat internal, Vaudy menjelaskan bahwa IKPI memiliki mekanisme penanganan tersendiri yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Dugaan pelanggaran kode etik maupun standar profesi akan diproses oleh Dewan Kehormatan IKPI yang berwenang memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan sanksi. Pengurus Pusat IKPI akan mengambil keputusan organisasi berdasarkan putusan Dewan Kehormatan tersebut.

Ia menegaskan, pengurus pusat tidak akan mendahului atau mencampuri proses yang sedang berjalan. Seluruh tahapan akan dilaksanakan sesuai ketentuan organisasi dan hasilnya akan dihormati bersama.

Terkait pendampingan hukum, Vaudy menyebutkan hal itu juga telah diatur dalam AD/ART IKPI. Namun, pendampingan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi ataupun menghambat proses hukum yang dilakukan KPK, melainkan tetap berlandaskan pada penghormatan terhadap penegakan hukum.

Selain menanggapi kasus tersebut, IKPI kembali menekankan pentingnya kehadiran Undang-Undang Konsultan Pajak. Rancangan undang-undang yang sebelumnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR periode 2019–2024 itu dinilai krusial untuk memberikan perlindungan hukum bagi wajib pajak, kepastian dan standar profesi bagi konsultan pajak, serta mendukung pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Sebagai penutup, Vaudy menegaskan komitmen IKPI untuk terus melakukan pembinaan secara berkelanjutan kepada seluruh anggota agar senantiasa menjunjung tinggi kode etik, profesionalitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan profesi.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026. Kelima tersangka tersebut berinisial DWB, AGS, ASB, AKS, dan EY. KPK menyatakan OTT yang dilakukan pada 9 Januari 2026 tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *