Hukum Memelihara Anjing Menurut Empat Mazhab fiqih islam

Photo Ilustrasi

INDOSBERITA.ID.TANYA ISLAM – Banyak diantara orang islam yang memelihara anjing di rumahnya,lalu bagaimana pandangan empat mazhab terkait memelihara anjing.

Mari kita telusuri dan pahami bersama.

1. Menurut Iman Mazhab Syafi‘ī

  • Memelihara anjing tanpa hajat khusus atau tampa keperluan tertentu (seperti berburu, menjaga tanaman,menjaga ternak) hukumnya haram, bahkan juga berdampak kepada pengurangan pahala harian.

  • Memelihara anjing Untuk berburu, menjaga tanaman/ternak diperbolehkan, meski terdapat perbedaan pendapat untuk penjagaan rumah,sebagian ulama memperbolehkan melalui qiyās atau menyamakan hukum (analogi).

2. Menurut Iman Mazhab Mālikī

  • Lebih longgar; memelihara anjing diperbolehkan untuk berburu, menjaga tanaman, dan ternak. Bahkan ada pendapat membolehkan tanpa hajat tertentu, dimana larangan dipahami sebagai makruh, bukan haram .

  • Dalam mazhab ini, sebagian ulama (misalnya Ibnu Abdil Barr) menyatakan badan anjing tidak najis, hanya air liur yang najis, dengan metode penyucian tujuh kali untuk wadah.

3. Menurut Iman Mazhab Ḥanafī

  • yang ada pada anjing seperti Tubuh anjing dianggap suci, hanya air liur, mulut, dan kotorannya yang dianggap najis.

  • Memelihara anjing boleh untuk tujuan seperti penjagaan atau berburu, tetapi untuk kesenangan semata bisa makruh atau haram serta bisa pahala berkurang jika tanpa hajat.

4. Menurut Iman Mazhab Ḥambali

  • Tubuh anjing dianggap najis berat (mughallazah), serupa pandangan Syafi‘i

  • Hukum memelihara sama dengan Syafi‘i: hanya dibolehkan jika ada hajat seperti menjaga atau berburu; jika tidak, maka berdampak pada pengurangan pahala.
Hadits yang dikisahkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,
Artinya: “Barangsiapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak, berburu dan bercocok tanam, maka pahalanya akan berkurang setiap satu hari sebanyak satu qirath.” (HR Muslim dan Abu Dawud).

Dari sini kita bisa menyimpulkan,bagaimana hukum jika ada diantara kita yang memelihara anjing di rumah,mari kita belajar sedikit demi sedikit terkait hukum islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *