Hotman Jelaskan Aspek Hukum Gugatan terhadap Denada

Hotman Jelaskan Aspek Hukum Gugatan terhadap Denada

Denada digugat Ressa Rizky Rosano atas dugaan penelantaran anak. (Instagram.com/@denadaindonesia @lapak.publik)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut memberikan pandangannya terkait gugatan dugaan penelantaran anak yang menyeret nama penyanyi Denada. Gugatan tersebut diajukan oleh Ressa Rizky Rosano, yang mengklaim sebagai anak biologis Denada dan merasa hak-haknya tidak terpenuhi.

Hotman menjelaskan bahwa dugaan penelantaran anak di Indonesia memiliki implikasi hukum yang tidak ringan. Namun, ia menilai penanganan perkara semacam ini selama ini lebih sering ditempuh melalui jalur perdata dibandingkan pidana, terutama karena belum adanya preseden pidana yang melibatkan figur publik besar dalam kasus serupa.

Menurut Hotman, ketika perkara dibawa ke ranah perdata, dasar hukum yang umumnya digunakan adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain mewajibkan pelakunya untuk memberikan ganti rugi.

Ia menekankan bahwa kekuatan gugatan dugaan penelantaran anak sangat ditentukan oleh pembuktian yang disampaikan di persidangan. Penggugat harus mampu menunjukkan adanya pengabaian kewajiban orang tua yang berdampak langsung pada hak-hak anak.

Bentuk pembuktian tersebut, kata Hotman, dapat berupa tidak adanya pemberian nafkah, pembiayaan pendidikan yang terabaikan, hingga minimnya perhatian terhadap kebutuhan dasar anak. Aspek-aspek ini menjadi indikator utama untuk menilai apakah telah terjadi perbuatan melawan hukum.

Selain soal pembuktian, Hotman juga menyoroti nilai tuntutan ganti rugi yang sering dikaitkan dengan perkara penelantaran anak. Ia menyebut, di sejumlah negara lain nilai kompensasi dalam kasus serupa cenderung jauh lebih besar karena pertimbangan nilai kemanusiaan yang tinggi.

Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan Ressa Rizky Rosano terhadap Denada di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Melalui kuasa hukumnya, Ressa menyatakan gugatan tersebut diajukan karena merasa telah ditelantarkan dan ingin menuntut pemenuhan hak-haknya sebagai anak.

Perkara ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik sekaligus membuka kembali diskusi mengenai penegakan hukum dalam kasus dugaan penelantaran anak di Indonesia.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *