Hakim PN Palembang Meninggal, MA Sampaikan Klarifikasi

Hakim PN Palembang Meninggal, MA Sampaikan Klarifikasi

Photo Ilustrasi

INDOSBERITA.ID.PALEMBANG – Mahkamah Agung (MA) memberikan penjelasan mengenai meninggalnya hakim Pengadilan Negeri Palembang, Raden Zaenal Arief, yang ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya di kawasan Dwikora, Palembang. Berdasarkan keterangan rumah sakit, almarhum meninggal karena penyakit jantung dan diabetes yang sudah lama dideritanya.

Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, menyampaikan bahwa meski Raden Zaenal memiliki riwayat penyakit, tidak ada gejala yang terlihat pada hari ia meninggal. “Menurut RS, penyebab meninggal adalah jantung dan diabetes. Dari PN Palembang juga disampaikan bahwa almarhum rutin kontrol,” ujarnya, Senin (17/11/2025).

MA menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian Raden Zaenal. Sobandi juga menyoroti kondisi banyak hakim yang harus bertugas jauh dari keluarga sehingga memilih tinggal sendiri atau menyewa kos. Ia menegaskan bahwa MA menghargai dedikasi para hakim yang menghadapi kondisi tersebut.

Menurut Sobandi, MA telah menyiapkan beberapa langkah perbaikan untuk meningkatkan kesejahteraan hakim. Salah satunya adalah kebijakan penempatan hakim yang lebih ramah keluarga, sehingga jarak tempat tugas dengan keluarga dapat lebih dekat.

Selain itu, MA kini menyediakan call center konsultasi melalui Zoom untuk memudahkan hakim berkonsultasi terkait penempatan tanpa perlu datang ke Jakarta. MA juga sedang mengembangkan sistem SMART TPM, yaitu basis data hakim yang memuat rekam jejak dan kompetensi guna menunjang proses mutasi yang lebih terukur.

“Mutasi dilakukan empat kali setahun dan membutuhkan anggaran besar, tetapi tetap kami prioritaskan demi pemerataan dan kebutuhan organisasi,” kata Sobandi.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *