Hakim Jatuhkan Vonis 4 Tahun untuk Nikita Mirzani

Hakim Jatuhkan Vonis 4 Tahun untuk Nikita Mirzani

Kasus Artis Nikita Mirzani Telah Memasuki Babak Akhir,Hakim Vonis Nikita 4 Tahun Penjara,Photo Antara

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dengan ancaman. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Putusan itu dibacakan oleh hakim Khairul Saleh dalam sidang pada Selasa (28/10). “Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar hakim di ruang sidang.

Jika denda tidak dibayar, Nikita akan menjalani tambahan hukuman tiga bulan kurungan. Sementara untuk tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU), majelis hakim menyatakan Nikita tidak terbukti bersalah.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman lebih berat, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan terhadap pemilik produk skincare milik dokter Reza Gladys. Nikita disebut meminta uang Rp4 miliar untuk tidak mengungkap bahwa produk tersebut belum terdaftar di BPOM.

Dalam aksinya, Nikita disebut melibatkan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Uang hasil pemerasan itu diduga digunakan untuk membayar sisa cicilan rumah.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *