Gudang Solar Subsidi Ilegal di Denpasar Selatan Terbongkar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pemelisan Genah, Batan Kendal, Denpasar Selatan, Selasa 30 Desember 2025. (Beritasatu.com/Sopian Hadi)
INDOSBERITA.ID.BALI – Kepolisian Daerah Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Denpasar Selatan. Pengungkapan kasus ini dilakukan di sebuah gudang yang berada di Jalan Pemelisan Genah, Batan Kendal, pada Selasa, 30 Desember 2025.
Kasus tersebut terungkap berkat penyelidikan yang dilakukan sejak Jumat, 12 Desember 2025. Saat itu, petugas mencurigai sebuah kendaraan Isuzu Panther yang telah dimodifikasi dan melintas menuju area gudang. Kecurigaan tersebut terbukti setelah polisi menemukan solar bersubsidi yang disimpan dalam tangki tambahan ilegal pada kendaraan tersebut.
Pengemudi berinisial ED mengaku solar bersubsidi itu dibeli dari sejumlah SPBU Pertamina di wilayah Denpasar dan Badung. BBM tersebut kemudian ditimbun di gudang milik PT Lianinti Abadi untuk dijual kembali.
Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni NN (54) selaku pemilik PT Lianinti Abadi, MA (48) karyawan perusahaan, serta ND (44), AG (38), dan ED (28). Aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa belasan kendaraan yang telah dimodifikasi, truk, mobil tangki, serta ribuan liter solar bersubsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo menjelaskan, para pelaku membeli solar subsidi menggunakan kendaraan dengan tangki tambahan berkapasitas dua hingga empat ton. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke penampungan di gudang, sebelum dimasukkan kembali ke dalam tangki solar industri resmi.
“Solar subsidi itu dijual seolah-olah sebagai solar industri. Padahal sumbernya dari BBM subsidi yang diambil dari SPBU,” ujar Teguh.
Solar tersebut kemudian dipasarkan dengan harga lebih tinggi, terutama kepada kapal-kapal ikan yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Benoa. Dari praktik ilegal ini, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp4 miliar dalam kurun waktu enam bulan.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.




